imta tenaga kerja asing. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan rencana izin. imta tenaga kerja asing

 
 (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan rencana izinimta tenaga kerja asing  IMTA dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, bila masa berlaku IMTA belum berakhir

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga. Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. TenagaKerja Asing (TKA) yang jangka waktu IMTA-nya telah berakhir namun PKWT-nyamasih berlaku, sisa waktu PKWT tidak lagi mendapatkan perlindungan hukum. Mas Agus menegaskan visa bekerja tidak akan dikeluarkan tanpa dilampiri izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) atau rekomendasi mempekerjakan tenaga kerja asing yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Mengenai perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud. com. Visa bekerja itu ditujukan untuk orang asing yang bekerja di sektor komersil seperti mendapat gaji atau bayaran. 5. 5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar 9. “Nah masukan saya adalah. IMTA. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang Lokasi Kerjanya Lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gedung Menara Lancang Kuning Lantai I & II, Jl. ttd, Ditjen Imigrasi. Status: Status karyawan terdiri dari dua jenis yakni PKWTT dan PKWT. Seperti, PP No. 12 Tahun 2013 mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ditetapkan: 02 Februari 2021; Berlaku: 04 Januari 2021; Sembunyikan. tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan Berlaku : 12 Juli 2017 Ringkasan : 1. PT PMA yang memperkerjakan tenaga kerja asing (“TKA”) wajib mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”). Seorang TKA dapat merangkap jabatan namun ada syaratnya. Demikian disampaikan, terima kasih. Orang Asing yang menikah secara sah dengan WNI juga dibebaskan dari segala ketentuan tentang penjaminan, namun harus memiliki penanggung jawab yang bisa merupakan suami/istri atau ayah/ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia. Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Oleh karena itu permohonan perpanjangan IMTA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA. 9. Itu merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). The maximum validity of IMTA (Work Permit) is 12 months, and may be extended in accordance with the work period indicated on RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing) or Expatriate Manpower Utilization Plan. Lompat ke konten. id. Tenaga Kerja Asing. Menurut UU Ketenagakerjaan, syarat pemberi kerja mempekerjakan TKA adalah: 1. Izin dipermudah. IMTA, adalah pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing, Hukum, Indonesia A. Sampai dengan sekarang pengaturan hukum tentang TKA masih tersebar dalam berbagai peraturan . 10 Tahun 2009 ditegaskan, setiap tenaga kerja pariwisata harus memiliki sertifikat kompetensi. Persyaratan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan ITAP antara lain paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), surat keterangan domisili, dan pernyataan integrasi. 2020 tentang Cipta Kerja, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terdapat perubahan norma dari kegiatan perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang selama ini menjadi objek Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) menyesuaikan/berubah menjadi kegiatan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA. Mengajukan TA-01 yakni rekomendasi dari Kemenakertrans untuk mengurus Visa. Mengajukan RPTKA- Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing 2. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam UU Ketenagakerjaan, TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat terkait. DATA PERMOHONAN IZIN UNTUK MEMPEKERJAKAN TKA: 1. Hukum Ketenagakerjaan menjadi salah satu bidang keilmuan yang masuk dalam . IMTA adalah izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan. Prosedur Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) Setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan barulah izin tenaga kerja asing bisa diproses. Update!! Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penyederhanaan Prosedurnya. 335 orang, atau sekitar 0,035% dari total penduduk Indonesia yang hampir mencapai. pdf. Belum Tersedia. Telp. Required documents to obtain your IMTA: Evidence of DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing/Foreign Manpower Utilisation Compensation Fund Levy) payment through a government bank designated. Oleh karena itu permohonan perpanjangan IMTA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. IMTA digunakan. IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) Pasal 2 1. (2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan Negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. [1] Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia sehingga jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus. Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud Tenaga Kerja Asing (“TKA”), yaitu Warga Negara Asing (“WNA”) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja yang menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak pernah benar-benar melakukan pengecekan keahlian. (Dok DITJEN IMIGRASI) JAKARTA, KOMPAS. (5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan rencana izin. 34/MEN/III/2006 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44). Perusahaan yang telah mempunyai IMTA dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dengan beberapa syarat dan ketentuan. (3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku. Required documents to obtain your IMTA: Evidence of DKPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing/Foreign Manpower Utilisation Compensation Fund Levy) payment through a government bank designated by the Minister. 20/2018) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. The maximum validity of IMTA (Work Permit) is 12 months, and may be extended in accordance with the work period indicated on RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing) or Expatriate Manpower Utilization Plan. com : Biro Jasanya Apa itu IMTA | Call : (021) 59710906 / 0823-2403-5806 | Birojasaku. 8. PELAKSANAAN PENGAWASAN IZIN TINGGAL TENAGA KERJA ASING DI KANTOR IMIGRASI KELAS I PEKANBARU Oleh : Engli Irma Siagian Email : englisiagiangmail. Lingua Munda maka juga harus Untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online dengan dua cara, yaitu: Melakukan pengisian beberapa data di bawah ini: Identitas pemberi kerja TKA; Notifikasi Tenaga Kerja Asing adalah adalah izin bekerja seorang tenaga kerja asing yang berada di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonsia, menggantikan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing) sebelumnya. NPWP Perusahaan. Seperti yang diketahui, bahwa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diberikan oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Tambahan Lembaran NegaraNomor 3201); 2. Izin penggunaan TKA sekarang hanya menggunakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak lagi memerlukan dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jika dokumen sudah lengkap, waktu pengajuan IMTA ini hanya tiga hari kerja dan tanpa biaya. notifikasi online (izintinggal. In accordance with the minister regulation specified in Labor Law in the article of 42 and 28, the whole local companies who hire the expatriates are supposed to hold a letter of permission issued by Indonesia’s Minister of Manpower – in. 000,-. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja Pasal 43 ayat (1) : Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang dishakan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk mengurus KITAS izin kerja ini. PERDA NO 10 Thn 2013 Rancangan Perda IMTA Kalsel. Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Perpanjangan IMTA. Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk yang lokasi kerjanya disatu wilayah. Dua pembicara, Ratih Rulliyanti (kanan) dan Agung Sugiri Wibowo, dalam workdhop hukumonline tentang. Izin kerja tenaga asing – Baru Izin yang diberikan untuk mempekerjakan tenaga asing tertentu yang untuk pertama kali. Tenaga kerja pendamping tka adalah tenaga kerja indonesia yang. IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Your employer applies for your Indonesia work permit (IMTA = Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing which translates to “Permission to Employ Foreign Workers”). Pasal 9 (1) Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberi Kerja. PERMOHONAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) I. kerja tenaga kerja asing. Ketentuan ini ada dalam Pasal 42 Ayat (1). Perlunya menyaring TKA yang bekerja di Indonesia Mengacu data Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenakertrans per Oktober 2014, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia mencapai 64. Istilah-istilah Keimigrasian dalam Bahasa Inggris: Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) disebut dengan Passport. Peraturan Presiden No. 2. RPTKA adalah persyaratan yang harus dimiliki PMA/PMDN guna. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif diketahui bahwa Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diperlukan agar daerah bisa memungut retribusi terhadap perpanjangan izin bekerja para TKA (kecuali Instansi. TKA sektor tertentu bisa rangkap jabatan. “IMTA itu hanya sebagian syarat dari ketentuan yang menyatakan orang asing yang bersangkutan tujuannya ke Indonesia untuk bekerja (dengan mendapat gaji atau bayaran),” kata Mas Agus usai mengikuti kegiatan Workshop Hukumonline 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA Pasca Penerbitan Permenaker No. menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengubah Retribusi Perpanjangan IMTA menjadi Retribusi Perpanjangan IMTA menjadi Retribusi. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohaniawan. Your employer obtains the RPTKA from the Indonesian Ministry of Manpower. Tetap 5a. Pengurusan RPTKA, DPKK dan IMTA TKA apakah harus dikoreksi fiskal. Permenakertrans No. Subjek Pasal 4. Tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap. DATA PERMOHONAN IZIN UNTUK MEMPEKERJAKAN TKA : 1. Artinya, WNA yang magang kerja tetap harus memiliki izin menggunakan tenaga kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 964, jdih. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan d. pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Tidak ada izin kerja dan lokasi kerja tidak ada," kata Yanti. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TKA yang masuk ke Indonesia Wajib memiliki beberapa izin. Telex Visa terdiri dari Visa Bisnis Single, Multiple & Visa Kunjungan Sosial Budaya. [1] Filosofi ketenagakerjaan Indonesia. Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No. Sedangkan, perizinan. Apabila tenaga kerja asing yang akan diperpanjang masa kerjanya pada PT. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada perubahan pengaturan Tenaga Kerja Asing. notifikasi imta tenaga kerja asing; e-kitas tenaga kerja asing; paspor; fotocopi paspor, visa, & tanda itk; form 24 & 25; investor. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap ( KITAS / KITAP ) yang masih berlaku; 9. Izin Usaha Tetap/NIB; 4). Pemberi Kerja TKA, Sehubungan dengan akan diberlakukannya sistem TKA Online Terintegrasi dengan Imigrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan melalui TKA Online dengan sistem sebelumnya untuk RPTKA dan IMTA dihentikan mulai Selasa, 30 Oktober 2018. go. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 42 ayat (4) UU No. Informasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan. Permenakertrans ini menggantikan. Jabatan: Jabatan karyawan terkait. kerja tenaga kerja asing; 9. Ketentuan tersebut merupakan perubahan dari Perpres No. Pejabat yang ditunjuk”. Keputusan ini berlaku pada tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi. 6. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Syarat mempekerjakan TKA. Agen kitas. Wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Jadi pada dasarnya, tidak ada larangan rangkap jabatan TKA. 39, LL SETKAB : 19 HLM. Partner SSEK Legal Consultants, Stephen Igor Warokka, mengatakan meskipun UU Cipta Kerja mengubah ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang. Nama Perusahaan/Instansi : 2. G/2015/PN. ID - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyederhanaan perizinan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Namun, beberapa pekerja asing maupun pemberi kerja Tenaga Kerja Asing sering melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. S . But for jobs that are temporary, IMTA can be obtained under 12 months of validity. Nah, untuk dapat mengurusnya,. IMTA berlaku untuk masa waktu 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan membayar restribusi IMTA. (2) Tidak termasuk objek Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Perpanjangan IMTA bagi instansi. Tenaga Ahli. Untuk itu, izin sertifikasi untuk tenaga kerja lokal prosesnya dipermudah, dan untuk tenaga kerja asing yang memiliki IMTA harus diseleksi kembali agar dapat mendukung pariwisata budaya Bali. Di sini Anda dapat mengetahui alur proses, syarat, biaya, dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin mempekerjakan TKA. Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No. Berdasarkan pasal-pasal dari UU No. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Kep. 581. Mengenai perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar. 16 Tahun 2015, di. Terlihat sejumlah perubahan yang membuat penggunaan TKA di Indonesia semakin mudah. Tahun berlaku s/d : II DATA TENAGA KERJA. Tenaga Kerja Asing. Mempekerjakan tenaga kerja asing harus. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI. Di Indonesia sendiri KITAS terbagi menjadi 3 jenis, dan memiliki kegunaan dan fungsi KITAS yang berbeda-beda, berikut penjelasan lengkapnya: Apa itu KITAS izin kerja ini merupakan salah satu dokumen wajib untuk para tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dalam periode waktu tertentu. Mitra Solusi Jasatama. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja AsingIMTA - Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang harus dimiliki untuk setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh kegiatan usaha dalam rangka penanaman modal oleh PMA/PMDN. Untuk mendapatkan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online dengan dua cara, yaitu: Melakukan pengisian beberapa. Download. 216, TLN No. Dinas adalah. 12 Tahun 2013 TKA wajib berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. 413. Kartu NPWP TKA (perpanjangan) 11. Bukti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh Kemenakertrans. karena jika saya baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 th 2015 tentang tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing, terdapat kalimat "Dana kompensasi penggunaan TKA harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA. 760 Tenaga Kerja Asing (TKA). Surat Keputusan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Pengurusan izin tenaga kerja asing meliputi beberapa tahapan, berikut adalah garis besarnya : Registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA. 20, LN. Pendahuluan . IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Legal drafting disesuaikan dengan UU No. Pasalnya, pernikahan sah di Indonesia dapat menjadi salah satu syarat sponsor bagi WNA untuk menetap di Indonesia. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten. Tenaga Kerja Asing (IMTA). Persyaratan ITAS ONLINE untuk Tenaga Kerja Asing/TKA (Permenkumham 27 Tahun 2014) Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku. 8. (2) NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING. Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan Menteri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 7 ayat 1 Perpres No 20 Tahun 2018). 8. 14. (2) Pemberi kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. TENAGA KERJA ASING PIMPINAN TERTINGGI (Pasal 41 ayat (2) ) : KITAS yang menunjukan bahwa yang bersangkutan telah tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 3 tahun berturut – turut; Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Pengguanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 4. Menu. ABSTRAK: a. Menelisik Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)… 255 penduduk usia kerja yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Beranda; Layanan. Persyaratan : Membuat Surat Permohonan.